Bahas Revisi UU Pengelolaan Sampah, Adang Daradjatun: Penegakan Peraturan Jadi yang Utama

16-06-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun saat rapat pleno UU Pengelolaan Sampah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Foto: Jaka/nvl

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun menyebutkan pentingnya disertakan teknologi dan penegakan peraturan yang jelas dalam muatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut tinjaua Anggota Komisi III DPR RI tersebut, dalam UU Pengelolaan Sampah saat ini terdapat kesulitan untuk menjatuhkan hukuman pada yang melanggar.

 

“Di UU ini juga menarik, ada pidanya tapi dalam ketentuan umunya Si Pengelola ini siapa, tidak dinyatakan secara tegas, jadi sulit untuk menegakan hukumnya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam rapat pleno UU Pengelolaan Sampah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

 

Selain muatan hukum, Adang juga menjelaskan pentingnya peran teknologi dalam mendukung kesuksesan dalam pengelolaan sampah era modern ini. “Ini kan minimal perlu ada perubahan mindset, ini mau penegakan hukum atau mau langsung lompat gitu, lompat terhadap yang sering bapak lihat di luar negeri, lebih kepada hal-hal yang berhubungan dengan teknologi,” jelasnya.

 

Namun Adang juga mengingatkan, jika penerapan teknologi ini di lakukan harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, DPR, juga pemerintah daerah dalam hal implementasi. “Berapa kali swasta di sini mau masuk dan di DKI Jakarta juga terjadi. Sudah mesinnya juga enggak beres, terus tidak selesai. Nah itu kan masalah-masalah yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” tambah legislator dapil DKI Jakarta III itu.

 

Dalam hal ini jika nantinya pemerintah akan menjalin kerja sama dengan swasta, menurut Adang mindset dan pengawasan serta panduan dari pemerintah pusat adalah yang paling utama. “Ini sulit untuk dibicarakan dalam konteks UU, karena ini pemikiran di lapangan lalu kita ingin sampaikan di UU. Tapi mungkin para tenaga ahli nanti bisa menangkap pola pikir ini dan saya sependapat juga bahwa bagaimanapun juga penegakan peraturan persampahan kalau memang ini mau dilanjutkan undang-undang baru itu menjadi utama. Tapi kalau untuk saya secara pribadi saya lebih mau loncat langsung ke teknologi,” tutup Adang. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...